Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Cerita Mini Untukmu

by: Trudy Ana


Mencintaimu, memang menyakitkan
Memujamu, membuat rasa semakin meradang
Mengharapkanmu, Laksana hembusan angin tanpa arah
Namun hanya satu yang kuyakini, mencintaimu itu indah
Walau sampai detik ini, aku tak tahu di mana keindahannya itu
Yang kutahu, itulah kamu, dan inilah aku, dengan cinta ini





BERBAGI TRAFFIC (PASANG BACKLINK)
Pembaca yang ingin berbagi traffic juga bisa pasang backlink blog pribadi di Penebar.com dengan ketentuannya sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish di Penebar.com
2. Sertakan link blog/web pribadi atau link sosial media pribadi
3. Sertakan foto atau ilustrasi dengan disertai sumber
4. Kirim ke email: penebar.com@gmail.com
5. Isi di luar tanggung jawab redaksi.-->

Romy Terancam 5 Tahun Penjara karena Mencetak Buku Bajakan



(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang – Petugas Polrestabes Semarang telah menangkap Romy Heriyanto (39), seorang sarjana komputer, karena telah mencetak dan mengedarkan buku palsu. Ia melakukan pembajakan itu sejak 2009 dan sudah mengedarkan bukunya ke beberapa daerah.

Menurut pengakuan Romy, awalnya ia memiliki usaha percetakan biasa sejak tahun 2008. Namun setelah usahanya berjalan satu tahun, ada permintaan untuk menggandakan buku secara ilegal.

"Awalnya cetak biasa, cetak-cetak nota. Terus ada permintaan cetak buku tahun 2009. Hasilnya lumayan," kata Romy di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/12/2014) seperti dikutip Detikcom.

Sebelum membajak, Romy biasanya membeli buku atau kamus asli. Selanjutnya, ia scan per halaman, lalu dicetak dengan kertas kualitas rendah. Ia pun menjual buku cetakannya dengan harga jauh lebih murah dari buku cetakan asli.

"Kalau kamus asli harga Rp 100 ribu, saya jualnya Rp 30 ribu. Buku kebidanan yang Rp 500 ribu juga saya jual Rp 30 ribu," ujarnya.

Dari perbuatannya itu, Romy memperoleh keuntungan yang lumayan. Ia bisa meraup untung Rp 4 juta setiap bulan dengan membajak buku-buku pendidikan itu. Romy kemudian meninggalkan pekerjaan halalnya mencetak nota dan serius memproduksi serta mengedarkan buku bajakan, bahkan memperkerjakan dua karyawan.

"Dijualnya sudah di Jateng, Jakarta, sama Yogyakarta. Per toko itu paling pesannya 20 eksemplar," pungkasnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan anggota Satreskrim melakukan penyidikan tanggal 28 November lalu di tempat percetakan sekaligus rumah tersangka di Kampung Karanganyar RT 07 RW 12, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

"Tanggal 28 November kemarin penyidik menangkap seorang tersangka pemalsuan merek dan hak cipta. Dari tersangka diamankan 1.600 buku dari berbagai judul dan seperangkat alat pencetak, masternya juga kami sita," kata Djihartono.

Dari sampul buku buatan Romy, lanjut Djihartono, memang sulit untuk membedakan yang asli dan palsu bahkan Romy juga menyertakan CD bajakan jika buku tersebut dilengkapi e-book. Namun untuk bahan kertas dan cetakan di dalamnya, terlihat jelas buku bajakan lebih buram dan cetakan tidak tebal.

"Ini kamus, kalau kasat mata sama saja. Tapi dibuka isinya berbeda," tegasnya sambil memperlihatkan kamus asli dan buatan Romy.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti mesin fotocopy, satu set komputer lengkap dengan printer dan scanner, alat potong kertas, dua mesin cetak, satu pack berisi 100 lembar seng untuk master, satu set master buku untuk dicetak ulang, 1.601 buku hasil cetakan dari berbagai jenis buku dan penerbit.

Tersangka dijerat Pasal 72 ayat (2) jo Pasal 1 butir ke.6 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak cipta dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/12/01/142959/2764111/1536/2/cetak-buku-bajakan-sarjana-komputer-romy-terancam-5-tahun-bui
-->